Jakarta (ANTARA News) - BMW Group Korea Selatan mengatakan pada Kamis (21/2) menyatakan akan turut menerapkan undang-undang "lemon" untuk kendaraan yang dijual mulai Januari guna meningkatkan penjualan negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia itu.

Undang-undang lemon versi Korea mulai berlaku sejak 1 Januari 2019, untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, meskipun tidak wajib bagi perusahaan untuk mengikuti hukum tersebut.

Dilansir dari Yonhap, Jumat, menurut undang-undang lemon di Amerika Serikat, mereka yang membeli mobil dan barang-barang lainnya berulang kali namun tidak mendapat standar kualitas akan mendapat kompensasi dari penjual. Istilah "lemon" telah lama digunakan untuk menggambarkan kendaraan yang rusak di AS.

Kendaraan yang memenuhi syarat undang-undang lemon harus dibeli kurang dari satu tahun sebelumnya dan tidak menempuh jarak lebih dari 20.000 kilometer, menurut Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi.

Baca juga: Penjualan mobil diesel Hyundai-Kia menurun tiga tahun terakhir

Jika kendaraan berkinerja buruk atau tidak berfungsi karena masalah yang sama, komite ahli yang dipimpin pemerintah akan memutuskan apakah kendaraan tersebut harus ditukar atau dikembalikan, kata kementerian itu.

Pelanggan diharuskan melaporakn masalah yang berulang dalam waktu enam bulan sejak pembelian kendaraan ke komite untuk pertukaran atau pengembalian uang, kata seorang pejabat kementerian.

Jika masalah yang berkaitan dengan keselamatan pengemudi dan penumpang terjadi dua kali, kendaraan dapat ditukar atau dikembalikan. Dalam kasus umum yang tidak mempengaruhi keselamatan, tiga masalah kualitas memungkinkan pemilik untuk meminta pertukaran atau pengembalian uang, katanya.

Pembuat mobil Jerman menjual model BMW, MINI dan Rolls-Royce di Korea.

Baca juga: Honda Civic terbaru mengaspal, begini tampilannya

Baca juga: Mitsubishi akan rilis SUV anyar di Eropa

Baca juga: BMW Group Indonesia sambut baik program DP 0 persen
Penerjemah: Chairul Rohman
Copyright © ANTARA 2019