Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan, Irawady Joenoes, bersikukuh proses pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial (KY) janggal. Saat mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, mengemukakan bahwa membawa bukti yang mengindikasikan kejanggalan tersebut. "Kita punya barang bukti baru. Ini ada surat tertanggal 14 September 2007 yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal KY," tutur Firman. Surat dari CV Laksana itu, menurut Firman, mempertanyakan kepada Sekjen KY mengapa tidak ada kabar tentang penawaran tanah milik perusahaan tersebut kepada KY. CV Laksana menawarkan tanah milik mereka di Jalan MT Haryono Kavling 34, Jakarta Timur, berdasarkan iklan yang dimuat KY di salah satu media untuk lokasi gedung mereka yang baru. "Surat itu mempertanyakan bahwa pemilik tanah ini belum menerima balasan dari Sekjen KY tentang pengumuman pengadaan tanah sebagaimana lazimnya," ujar Firman. Ia menjelaskan, rapat pleno KY yang memutuskan pemilihan lokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, dilakukan pada 28 Agustus 2007. Sedangkan, pada 6 September 2007 negosiasi harga dengan pemilik tanah di Jalan Kramat, Freddy Santoso, sudah selesai. "Lazimnya pada proses pengadaan tanah, peserta proses yang tidak terpilih diberitahu tentang hasil pengadaan. Tetapi, sampai tanggal 14 September 2007, CV Laksana ini tidak mendapat pemberitahuan. Ini menunjukkan indikasi kejanggalan," tuturnya. Pemeriksaan terhadap Irawady sudah ketiga kali sejak ia ditahan pada 26 September 2007. Selain memeriksa Irawady, KPK juga meminta keterangan dua staf ahli KY, Achmad Dardiri dan Mahjudin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007