Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan pencabulan terhadap AG (perempuan, 18 tahun) oleh ayah dan dua saudara laki-lakinya di Lampung.
   
"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG 18 tahun di Pringsewu Lampung," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
   
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu sangat menyesakkan dada, karena orang tua, kakak dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral berupa kekerasan seksual.
   
KPAI, kata dia, berharap ada pemberatan hukuman bagi orang tua pelaku kejahatan seksual ini, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual menjadi 15 tahun.
   
Adapun korban ditengarai sebagai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya selama satu tahun terakhir.
   
Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar. Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya.
   
Jika, tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan RT/ RW setempat.
   
Dengan begitu, kata Rita, kejahatan seksual sedarah atau inses dapat segera diketahui dan dicegah. Dia berharap anak korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma yang maksimal.
   
"Sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak dan adiknya. Lebih jauh lagi, kepastian kelanjutan pengasuhan kepada saudara sedarah lainnya bagi anak AG menjadi sangat penting diupayakan oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial yang mendampingi korban," katanya.*


Baca juga: Polisi Aceh tangkap pelaku pencabulan balita

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur diringkus


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019