Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka MUS terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Dua saksi itu, yakni Yusari Aris yang merupakan wakil direktur CV Abu Jibran, dan Najamudin, seorang wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka, yang diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima komisi dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019