Jakarta (ANTARA News)  - Indeks kualitas lingkungan hidup di lima provinsi, yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta  dan Kalimantan Selatan mengalami perkembangan yang semakin baik. 

"Hanya satu provinsi yang mengalami penurunan yaitu Papua,” kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah di Jakarta,  Senin. 

Karliansyah mengemukakan hal itu terkait digelarnya Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2019 dengan tema Satukan Tekad Bersinergi Menuju Kuaitas Lingkungan Hidup yang Lebih Baik di Jakarta 26 Februari hingga 1 Maret 2019.

Karliansyah mengatakan jika dilihat lebih detil, untuk kondisi kualitas udara  masih sangat baik, dengan enam provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara, yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan.

Meskipun demikian,DKI Jakarta , Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu diwaspadai dalam pencemaran udara di daerah perkotaan. 

Sedangkan berdasarkan pemantauan AQMS, di Pontianak masih terdapat udara yang berbahaya pada saat terjadi kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2018. Kondisi udara tidak sehat karena kebakaran lahan dan hutan juga terjadi di Jambi, Palembang, Palangkaraya, Padang dan Palembang.

Mengenai kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional, menurut Dirjen Karliansyah, masih kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air. 

Sejumlah 16 provinsi mengalami kecenderungan penurunan indek kualitas sungai, namun demikian terdapat perbaikan di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Maluku.

Begitu juga kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil. Namun delapan provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya sedikit, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, Yogyakarta, Banten dan Bali. 

 Lebih Cepat

Melalui rakernis ini, dalam rangka mempersiapkan RPJMN 2020-2024, Indeks Kualitas Lingkunngan Hidup  (IKLH) akan mendorong proses pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan harus dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana. 

 Perhitungan IKLH 2020-2024  akan dilengkapi dengan memasukan perhitungan indeks kualitas air laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan berupa air, udara dan lahan/hutan.

 Direktorat Jenderal PPKL yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, menetapkan tujuan, yaitu pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang komprehensif. 

Berdasarkan tujuan ini maka sasaran program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah menurunkan beban emisi pencemaran udara, menurunkan beban pencemaran air dan menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut.

Selanjutnya,  menurunnya tingkat kerusakan gambut, nenurunnya tingkat kerusakan lahan akses terbuka dan terwujudnya reformasi tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.



Baca juga: KLHK pantau kualitas udara selama penerapan ganjil-genap
Baca juga: Kementerian LHK : PLTU Jepara efektif tekan polusi

 

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019