Jakarta (ANTARA News) - Kerugian materi akibat kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, hingga kini belum bisa diperkirakan.
   
Meski polisi sudah memeriksa 18 saksi, hanya dua orang yang merupakan pemilik kapal. Sedangkan saksi lainnya adalah ABK dan staf syahbandar.
   
"Pemilik baru dua orang yang kita periksa. Masih kita dalami (kerugiannya)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Senin.
   
Karena baru dua pemilik kapal yang diperiksa, nilai kerugian dari 34 kapal yang terbakar itu masih sulit untuk diperkirakan. "Belum bisa ditaksir, kerugiannya berapa belum tahu. Yang jelas yang sudah kita identifikasi ada 34 bekas kapal terbakar saja," kata Faruk.

Meski demikian tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, hanya saja ada tiga orang yang harus mendapat perawatan karena sesak napas akibat menghirup asap dari lokasi kebakaran.
   
Ketiganya kemudian dilarikan ke RS Atmajaya dan kemudian diperbolehkan pulang. Dua orang tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di kawasan Muara Baru. Sedangkan satu orang lagi adalah petugas pemadam kabakaran yang tengah bertugas memadamkan api.
Baca juga: 12 saksi diperiksa terkait kebakaran kapal Muara Baru
Baca juga: Polisi sebut 34 kapal terbakar di Muara Baru
Baca juga: Polisi: Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran kapal di Muara Baru
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019