Ramallah, Palestina (ANTARA News) - Dua orang Palestina bersaudara dari Kota Kecil Musherfeh di dalam Israel telah mengakhiri 27 tahun hukuman di penjara Israel karena mereka melawan pendudukan Israel, kata Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) di dalam siaran pers Selasa.

Ibrahim (54) dan Mohammad Ighbarieh (51), katanya, ditangkap pada 26 Februari 1992 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan perlawanan.

Kedua kakak beradik itu mestinya dibebaskan pada Maret 2014 dalam kesepakatan yang ditaja Amerika, yang menetapkan Israel akan membebaskan orang Palestina yang ditahan sebelum Kesepakatan Oslo 1993 antara Israel dan Palestina guna mendorong perundingan perdamaian.

Baca juga: Puluhan orang Palestina ditangkap setelah polisi Israel serbu Al-Aqsha

Baca juga: Satu lagi tahanan Palestina meninggal di penjara Israel


Israel, setelah membebaskan tiga kelompok tahanan, mengkhianati pembebasan kelompok keempat, yang meliputi tahanan yang menjalani masa hukuman paling lama, kebanyakan mereka berasal dari dalam Israel dan Al-Quds (Jerusalem) --yang diduduki.

PPS mengatakan Mohammad Ighbarieh meraih gelar masternya di dalam penjara dan menerbitkan empat buku, demikian laporan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa malam. Sementara itu, Ibrahim telah menerbitkan satu buku selama menjalani masa tahanan.

Redaktur: Chaidar Abdullah/Eliswan Azly

Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019