Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra, dan seorang ahli psikologi, Andririni Yaktiningsasi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk tersangka DS terkait kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

12 saksi itu, yakni Kepala Divisi P3 PJT II, Esthi Pambangun, karyawan PJT II, Endarta, Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II, Firman, Kepala Divisi SDM di PJT II periode Januari 2017-Juli 2017, Saur Saragih, Dirut PT Dua Ribu Satu, Pangripta Andrian Tejakusuma, Dirut PT Bandung Management and Economic Center (BMEC), Sutisna.

Selanjutnua staf pada PT BMEC Achmad Khaerudin, Andririni Yaktiningsasi, seorang mahasiswi, Lintang, konsultan bernama Faizal, seorang pegawai swasta bernama Astrut, dan Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II, Andrijanto.

Dalam penydikan kasus itu, KPK terus mendalami kerugian negara terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019