... ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan...
Bandung (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penayangan 17 lagu barat atau berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip di wilayah ini.

"Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa itu hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi," kata Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi waktu penayangannya itu akan bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan dari pihak luar.

Ke-17 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penayangannya itu dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.

Dia mengatakan, pembatasan 17 lagu Barat itu didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa, dan sebagainya selanjutnya melakukan rapat pleno anggota komisi untuk memutuskan surat edaran itu.

Dari hasil rapat itu, diketahui ada 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, maka 17 lagu yang dinilai betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks. "Sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Fardiah.

Ia mengatakan, pembatasan penyiaran 17 lagu Barat itu berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran dan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.

"Harus digarisbawahi bahwa ini berlaku untuk radio dan televisi di Jawa Barat. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme," katanya.

"Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," kata dia.

Ia mengemukakan, ke-17 lagu Barat itu, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

"Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, silahkan warga bantu melaporkan biar kita kaji. Kan masyarakat menjadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.

Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp.

Berikut ialah ke-17 lagu barat yang dibatasi penayangannya oleh KPID Jawa Barat:

Dusk Till Dawn (Zayn Malik)
Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)
Mr Brightside (The Killers)
Let Me (Zayn Malik)
Love Me Harder (Ariana Grande)
Plot Twist (Marc E Bassy)
Shape of You (Ed Sheeran)
Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)
Makes Me Wonder (Maroon 5)
That's What I Like (Bruno Mars)
Fuck it I Don't Want You Back (Eamon)
Bad Things (Camila Cabello ft Machine)
Versace On The Floor (Bruno Mars)
Midsummer Madness (88rising)
Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)
Till it Hurts (Yellow Claw)
Your Song (Rita Ora).

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019