"Pilih Jokowi sekali lagi...untuk memimpin negeri ini..."

Penggalan bait lagu itu bergemuruh di Sentul International Convention Center (SICC)  pada Minggu (24/2) malam lalu, dinyanyikan bersama oleh seorang artis di panggung dan puluhan ribu di lokasi yang tidak terlalu jauh dari kediaman capresnomor urut 02 Prabowo Subianto di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu.

Ian Kasela, vokalis grup musik Radja mengubah lirik lagu karyanya yang semula berjudul "Patah Hati" (dari album Untuk Semua, tahun 2007) pada bait refrain menjadi seperti itu dan membuat suasana "pecah" dalam euforia bernyanyi bersama-sama di SICC.

Penyanyi itu juga secara khusus menciptakan lagu berjudul "Kami Ada Untukmu" untuk mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, namun lebih dikenal lagu yang dinyanyikan di SICC itu.

Di SICC, tak ketinggalan penyanyi Via Vallen juga melantunkan lagu resmi Asian Games 2018 berjudul "Meraih Bintang" (karya Pay Siburian, musisi yang pernah tergabung dalam grup  musik Slank) menjadi "Meraih Kemenangan" dengan gubahanbait-baitnya antara lain menjadi "Kita pilih nomor satu, hanya itu, satu itu, tetap pilih nomor satu, Indonesia Maju". Keseruan dalam menyanyikan bersama membuat suasana riang.




Selain dua nyanyian politik itu, juga terdapat sejumlah lagu lain untuk memberikan dukungan pada Jokowi-Ma'ruf seperti lagu "Ayo Pilih Jokowi (Satu Kali Lagi) yang dinyanyikan oleh penyanyi dangdut Sandrina. Begitu juga ada lagu "Jokowi Wae" yang disebutkan dari Jaringan Kiai Santri dukung jokowi-Ma'ruf Amin dengan penggalan bait refrain berbahasa Jawa "Jokowi wae mas, Jokowi wae, ojo liane, ojo liane, Jokowi wae" (Jokowi saja mas, Jokowi saja, jangan yang lain, jangan yang lain, Jokowi saja).

Sementara itu dalam berbagai kesempatan kampanye, lagu "Goyang Dua Jari" yang dipopulerkan oleh penyanyi Sandrina, juga dipakai untuk memberikan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, dengan mengubah bait refrain menjadi "Ayo kita goyang dua jari biar kita happy pilih Prabowo-Sandi, ayo kita goyang dua jari biar rakyat happy Prabowo Presiden RI".



Dari media sosial youtube, juga terdapat album official Lagu Prabowo Sandi, yang diunggah oleh Diatunes Artist Management sejak 20 Desember 2018, dengan melibatkan penyanyi Imaniar, Sang Alang, Reneboy, Maladewi, dan sejumlah penyanyi lainnya.

Bahkan dari grup musik gambus yang sedang "naik daun", Sabyan, juga membuat Lagu Prabowo Sandi yang dilantunkan oleh Nissa Sabyan, dengan penggalan bait "Ayo pilih Prabowo-Sandi, harapan kita semua, wujudkan cita-cita bangsa, Indonesia Menang". Begitu juga Lagu The Power of Emak-Emak dengan penggalan bait "Sebesar apapun rintangan yang menghadang. The power of emak-emak siap menerjang, Indonesia Prabowo, Indonesia Sandiaga Uno".

Pada setiap menjelang pemilu, banyak nyanyian politik. Menjelang Pilpres 2014, misalnya, Slank menciptakan lagu "Ngindonesia" dan "Salam Dua Jari", untuk memberikan dukungan pada pasangan nomor urut 2 saat itu, Jokowi-Jusuf Kalla. Lagu legendaris dari grup musik Queen, We Will Rock You, diubah dan dinyanyikan bersama oleh Ahmad Dhani, Virzha, Husein, Nowela, menjadi lagu berjudul "Lagu Indonesia Bangkit Prabowo-Hatta".

Menjelang Pilpres 2004 dan Pilpres 2009, Susilo Bambang Yudhoyono yang berhasil menjadi Presiden dua periode selama 2004-2014, melantunkan lagu "Pelangi Di Matamu" yang amat populer dari grup musik Jamrud.

Begitu pula saat menjelang pemilihan kepala daerah, tim-tim pemenangan masing-masing calon juga kerap membuat lagu kampanye untuk menyemarakkan suasana dan sebagai ajang untuk konsolidasi bagi pemenangan mereka masing-masing.

                                                               Aturan

Keberadaan lagu-lagu atau nyanyian politik untuk mendukung masing-masing calon, selama masa kampanye, tidak memiliki aturan secara spesifik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga tidak ada aturan yang berisi ketentuan soal penggunaan lagu untuk kampanye.

Nyanyian politik tersebut juga bukan termasuk atau tidak termasuk dalam materi kampanye. Dalam UU tersebut, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; danvisi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Nyanyian politik juga tidak diatur atau tidak termasuk dalam metode kampanye. Hal-hal yang diatur dalam UU tersebut untuk metode kampanye, meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, enyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nyanyian politik untuk mendukung masing-masing calon, secara implisit bisa dikategorikan masuk dalam ketentuan pemberitan, penyiaran, dan iklan kampanye, pada UU tentang Pemilu itu.

Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kkmpanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.

Pesan kampanye pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana

Penyiaran kampanye pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta pemilu, serta jajak pendapat.

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umm (KPU) RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye tidak mengatur secara eksplisit soal pesan kampanye melalui lagu atau nyanyiap politik.

Dalam Peraturan KPU RI itu hanya menyebutkan desain  dan  materi  kampanye dalam  media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan  antara  tulisan,  suara,  dan/atau  gambar,
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif  atau tidak  interaktif,  dan  yang  dapat  diterima  melalui perangkat penerima pesan.

Ketentuan hak cipta juga seolah tak berlaku dalam pemanfaatan lagu-lagu. Bahkan pencipta lagu Meraih Bintang tidak mempermasalahkan lagu karyanya diganti menjadi Meraih Kemenangan. Begitu pula lagu-lagu yang ada untuk mendukung pasangan

calon lainnya, seolah tidak mempermasalahkan mengenai hak cipta.

Meskipun demikian, tidak semua musisi atau pencipta lagu, dapat mengizinkan lagunya dipakai untuk kampanye.

Pencipta lagu "Jogja Istimewa", Marzuki atau biasa disapa Kill The DJ dari grup Jogja Hip Hop Foundation melarang lagunya untuk kepentingan komersial dan kampanye karena lagunya bernilai luar biasa bagi dirinya.

Masing-masing tim pemenangan, baik Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk pasangan Prabowo-Sandiaga, memiliki kreativitas masing-masing untuk membuat atau mengubah lagu

agar sesuai dengan pesan kampanye dan sebagai alat pemersatu dan konsolidasi untuk masing-masing pendukungnya.

Lagu-lagu politik memang menjadi keseruan tersendiri dan bisa dinikmati secara luas, bahkan dinyanyikan bersama di antara calon, pendukung, tim sukses, relawan, hingga masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Prananda Prabowo gubah lagu semangati Jokowi

Baca juga: Posko BPN Prabowo-Sandi semarak dengan "goyang dua jari"

 

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019