Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka SKM, KPK telah mengirimkan surat pada imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. 

Dua tersangka yang dicegah itu, yakni  anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA).

Adapun jangka waktu pencegahan dua tersangka itu untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Namun, KPK belum menahan keduanya.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan, tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. 

Dari sejumlah uang tersebut, ungkap Saut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Baca juga: KPK geledah tiga lokasi terkait kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap dana perimbangan Pegunungan Arfak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019