Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam dihukum dua tahun dalam tindak pidananya, yakni perusakan barang bukti.

"Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun," kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Joko Driyono, pada hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka.

"Hari ini pak Joko Driyono datang untuk melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pendalaman seperti sebelumnya. Namun yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan skuat U-22 di bandara dan minta dijemput," kata Argo.

Dalam kasus perusakan barang bukti tersebut, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) mengakui sebagai "aktor intelektual" yang menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Sebelumnya, satgas anti mafia bola menyebut sudah menerima surat balasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dana tersangka perusakan barang bukti Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Argo Yuwono yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, mengatakan surat balasan tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan dari penyidik.

"Kami sudah terima surat jawaban dari PPATK. Tentunya ini jadi bahan bagi penyidik dan akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," kata Argo.

Argo mengatakan surat yang diterima oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada Selasa ini, belum bisa dibeberkan pada publik karena masuk dalam materi pemeriksaan.

"Itu masuk (materi) penyidikan. Nanti di sidang pengadilan akan dibuka," ujarnya.

Baca juga: Satgas anti mafia bola sudah terima surat balasan PPATK
Baca juga: Satgas Antimafia Bola tetapkan mantan pejabat PSSI sebagai tersangka

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019