Semarang (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar Klinik Konsultasi dan Pengaduan Konsumen dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional 2019.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan konsumen dapat lebih nyaman untuk melakukan konsultasi dan pengaduan permasalahan-permasalahan terkait perlindungan konsumen,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak Simon Manurung lewat keterangannya di Semarang, Rabu.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memudahkan akses masyarakat berkonsultasi dengan lembaga dan instansi yang terkait perlindungan konsumen.

Klinik diselenggarakan pada 23-24 Februari, 2-3 Maret, 9-10 Maret, dan 16-19 Maret 2019 dengan jam operasional pukul 12.00-17.00 WIB dan dilaksanakan di delapan mal di Kota Bandung serta Kabupaten Bandung, yaitu Transmart Buah Batu, Carrefour Kiara Condong, Transmart Cimahi, Transmart Cipadung, Carrefour Paris Van Java, Transmart Trans Studio Mall, Giant Jalan Suci, dan Yogya Department Store Kepatihan.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Sumedang; Transmart; Giant; dan Yogya Department Store.

Ojak menerangkan, klinik ini setiap harinya melibatkan 24 petugas BPSK di Provinsi Jawa Barat. 

Keterlibatan petugas BPSK tersebut diharapkan membuat proses konsultasi dan pengaduan menjadi cepat, mudah, dan murah. 

“Cepat, karena undang-undang menentukan dalam tenggang waktu 21 hari kerja BPSK wajib memberikan putusannya. Mudah, karena prosedur administratif dan proses pengambilan putusan yang sangat sederhana. Murah, karena biaya perkara yang terjangkau,” jelasnya.

Setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengadukan masalahnya kepada BPSK, baik secara langsung, diwakili kuasanya, maupun oleh ahli warisnya. 

Pengaduan yang disampaikan oleh kuasa atau ahli waris, hanya dapat dilakukan bila konsumen yang bersangkutan sakit, meninggal dunia, lanjut usia, belum dewasa, atau warga negara asing.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis ke sekretariat BPSK di kota/kabupaten domisili konsumen atau yang terdekat dengan domisili konsumen.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019