Blora (ANTARA) - Pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Pemkab Blora dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blora dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Pemerintah Kabupaten Blora, Rabu. 

"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak.

Pada acara penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Blora diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi.

Ishak menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Blora karena menunjukkan komitmennya untuk melindungi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Blora dengan penandatanganan MoU tersebut.

Sekda Pemkab Blora Komang Gede Irawadi menganggap MoU ini merupakan komitmen Pemkab Blora kepada pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun).

Jumlah pekerja non-ASN yang sudah terdaftar hingga saat ini mencapai 2.004 pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 sebanyak 303.985 orang.

Penambahan jumlah peserta sepanjang tahun 2018 mencapai 171.983 orang, baik dari pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Sementara penambahan jumlah peserta dari Kabupaten Blora sepanjang 2018 sebanyak 9.972 orang, selebihnya dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati dan Rembang.*


Baca juga: BPJS-TK harapkan PP Peta Jalan segera terbit

Baca juga: BPJS Ketennagakerjaan bukukan praktik tata kelola sebagai pengingat


 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019