Jakarta (ANTARA News) - Ratna Sarumpaet melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis

"Bahwa dengan ini kami selaku tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohon untuk pengalihan jenis  penahanan dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada ketua PN Jaksel,” kata salah satu tim penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa selama penahanan di Polda Metro Jaya Ibunda Atiqah Hasiholan itu kerap sakit-sakitan dan dalam pengawasan tim dokter.

"Jika terus menerus ditahan tentu akan mengganggu kejiwaannya yang mulia. Kedua kami penasehat terdakwa bahwa selama ini terdakwa di bawah pengawasan dokter," tuturnya.

Penasihat hukum juga mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet merupakan perempuan tua yang lemah sehingga tak sanggup jika menjalani hukuman di dalam sel penjara.

"Pertimbangan sisi kemanusiaan yang mulia bahwa terdakwa merupakan perempuan lemah yang sudah barang tentu rentan terhadap penyakit, terbukti selama ini terdakwa sering sakit-sakitan dan telah diperiksa berkali-kali di biddokes PMJ," tuturnya.

Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.

Persidangan yang mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umun tersebut, selesai digelar pada pukul 11.00 WIB.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang dakwaan di PN Jaksel
Baca juga: Ratna Sarumpaet anggap janggal dakwaan jaksa
Baca juga: JPU: ucapan Ratna merupakan rangkaian kebohongan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019