Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengonfirmasi terdakwa Lucas yang merupakan pengacara soal hubungannya dengan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis menggelar lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. 

Eddy Sindoro merupakan terdakwa tindak pidana korupsi memberi hadiah kepada panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat di mana sejak 2016 sempat kabur ke luar negeri, sebelum menyerahkan diri. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun menanyakan apakah terdakwa Lucas mengenal Eddy Sindoro.

"Kenal, itu Eddy Sindoro datang pada saat kakak saya meninggal tahun 2008 berkunjung ke Rumah Duka Dharmais," ucap Lucas.

Lebih lanjut, Lucas menyatakan bahwa saat itu dirinya mengetahui Eddy Sindoro sebagai seorang banker.

"Jadi waktu itu, Eddy Sindoro datang bersama-sama para banker, saya tahunya dia banker, saya juga banker waktu itu. Dia juga pejabat Bank Lippo kalau tidak salah," ucap Lucas.

Lucas pun menyatakan tidak ada hubungan bisnis maupun bantuan hukun dengan Eddy Sindoro.

"Kebetulan tidak ada, kenal begitu saja," ujar dia.

Lucas juga menyatakan bahwa sejak perkenalannya itu di Rumah Duka Dharmais tidak berkomunikasi dengan Eddy Sindoro.

Selanjutnya, Hakim Frangki pun mengonfirmasi kepada terdakwa Lucas apakah pernah mendengar soal adanya operasi tangka tangan (OTT) terhadap pejabat di PN Jakspus.

"Kebetulan saya tidak dengar, tidak tahu. Saya tahunya sekitar 2017 di "whatsapp" grup ada yang menyampaikan Eddy Sindoro dicari oleh KPK. Saya tidak ambil pusing, ini orang tidak ada urusan dengan saya," ungkap dia.

Lucas juga mengaku tidak mengetahui saat dikonfirmasi Hakim Frangki soal keberadaan Eddy Sindoro apakah di Indonesia atau di luar negeri.

'Saya tidak tahu, tidak ada hubungan dengan saya. Saya tahunya dari sidang setelah pelajari berkas," ucap dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019