Dasar pemberian KTP-e untuk WNA tersebut diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 
Yogyakarta, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta hingga saat ini telah menerbitkan 82 lembar kartu tanda penduduk elektronik untuk warga negara asing yang berasal dari berbagai negara. 

"Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) untuk warga negara asing (WNA) ini sudah sesuai dengan ketentuan. WNA dapat memperoleh KTP-e jika sudah memiliki izin tinggal tetap yang dikeluarkan Imigrasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Kamis. 

Menurut dia, WNA yang memperoleh KTP-e  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Eropa, maupun Asia. 

"Tidak ada asal negara yang dominan. Semuanya merata. Ada yang dari Belgia, Belanda, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia," katanya. 

Sebagian besar WNA yang mengurus KTP-e di Kota Yogyakarta, memiliki profesi sebagai pengajar atau pelajar sehingga tinggal cukup lama di Indonesia. 

Bram mengatakan dasar pemberian KTP-e untuk WNA tersebut diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Di dalam aturan penerbitannya, biodata yang ditampilkan dalam fisik KTP-e untuk WNA hampir sama dengan KTP-e untuk warga negara Indonesia, yaitu memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan, serta memuat masa berlaku. 

NIK yang ditetapkan pun sesuai dengan aturan pemberian NIK untuk warga negara Indonesia, yaitu enam digit awal merupakan kode wilayah kartu diterbitkan, enam digit berikutnya merupakan tanggal lahir penduduk dan empat digit terakhir merupakan nomor pendaftaran penduduk. 

"Untuk masa berlaku hanya dibatasi maksimal lima tahun atau disesuaikan dengan sisa izin tinggal WNA di Indonesia yang masih berlaku. Bisa saja, WNA itu melapor ke kami saat izin tinggalnya hanya tersisa tiga tahun, maka masa berlaku e-KTP pun ditetapkan tiga tahun," katanya. 

Meskipun demikian, e-KTP untuk WNA tersebut dapat diperpanjang asalkan warga negara yang bersangkutan sudah memperpanjang izin tinggal tetap melalu kantor Imigrasi terlebih dahulu. 

Bram memastikan basis data untuk pencatatan WNA dengan administrasi kependudukan untuk WNI terpisah sehingga tidak mungkin akan tercantum dalam daftar pemilih tetap dan tidak akan bisa digunakan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu saat Pemilu 2019. 

"Karena di dalam biodata tercantum kewarganegaraan, maka KTP-e WNA tidak bisa digunakan untuk memilih. Jika ada pemalsuan, maka yang mungkin saja terjadi disebabkan oleh penggunaan biodata WNA yang kemudian ditempelkan dengan NIK WNI," katanya. 

Selain memperoleh KTP-e, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga menerbitkan kartu keluarga untuk WNA yang sudah memiliki izin tetap.

Baca juga: Yogyakarta layani pencetakan KTP untuk WNA

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019