Jayapura, Papua (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.

Direskrim Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Tonny Harsono, di Jayapura, Kamis malam, mengatakan, penetapan tujuh dari delapan orang itu dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (28/2) di Polda Papua.

Gelar perkara itu memutuskan F tidak terlibat dalam perusakan yang dilakukan Rabu (27/2) di Koya, Distrik Muara Tami.

Selain Jafar Umar Thalib, enam tersangka lainnya yakni AJU (20 th), B , S alias AY (42 th), AR (43 th) dan IJ (29 th), kata Tonny.

Ia menambahkan, F yang sebelumnya diamankan sudah dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Ketujuh tersangka itu dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain pasal tersebut, tercatat tiga tersangka, yakni JUT, AB, dan AY dikenakan pasal tambahan di UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12/1951.

Saat ditanya kondisi Jafar Umar Thalib yang sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, Rabu malam, Direskrimum Polda Papua mengatakan kondisinya stabil, namun saat ini masih dirawat.

"Penyakit asam urat yang dideritanya kambuh, namun saat ini kondisinya stabil," kata Harsono.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019