Seperti diketahui, pada Minggu, 13 Januari lalu, sekitar pukul 07.30 Wib telah berhasil digagalkan pengiriman ikan arwana Irian (Sderopages jardini) kurang lebih 4.500 ekor dengan tujuan Kuching Malaysia di perbatasan oleh petugas Balai Karantina Ika
Kubu Raya (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melakukan pengembalian 3.505 ekor Ikan arwana irian ke Merauke, dimana ikan tersebut merupakan hasil penggagalan pengiriman ke Malaysia di Entikong pada 13 Januari lalu.

"Seperti diketahui, pada Minggu, 13 Januari lalu, sekitar pukul 07.30 Wib telah berhasil digagalkan pengiriman ikan arwana Irian (Sderopages jardini) kurang lebih 4.500 ekor dengan tujuan Kuching Malaysia di perbatasan oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Entikong," kata Kepala Balai KSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, saat proses pengembalian ikan tersebut di stasiun KIPM Pontianak, di Sungai Raya, Sabtu.

Dia menjelaskan, ikan arwana Irian (Sderopagajardini) merupakan ikan air tawar yang habitatnya adalah di wilayah Papua. Kondisi satwa pada saat penangkapan masih dalam keadaan hidup dan siap kirim.

"Karena Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan tidak memiliki penampungan yang memadai, ikan-ikan ini kemudian dititipkan di penangkaran Arwana PT. Wajok Inti Lestari pada tanggal 16 Januari 2019 pukul 17.00 WIB dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, aksesibilitas dan kapasitas tempat penampungan yang memadai," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2019 Pukul 18.00 WIB Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamaan Entikong menyerahkan satwa tersebut kepada BKSDA Kalbar, yang diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Kalbar.

"Dari total 4.500 ekor, yang masih hidup berjumlah 3.505 ekor, dan yang mati berjumlah 995 ekor. Jika di kalkulasikan dengan rupiah, nilai keseluruhan ikan ini sekitar Rp2 miliar" katanya.

Ikan Arwana Irian (Scleropags jardini) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang Undang yaitu Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Lampiran perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SEFJEN/KUM.1/2018 tentang TSL yang dilindungi Undang undang.

Noor menjelaskan, ikan Arwana Irian pada prinsipnya dapat dimanfaatkan namun harus melalui beberapa tahapan proses diantaranya Kajian Populasi yang secara rutin di alam, harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai satwa buru oleh Menteri KLHK, dan pembatasan jumlah yang boleh ditangkap dengan kuota penangkapan, pembesaran (ranching) baru kemudian bisa dimanfaatkan, dengan mekanisme perizinan.

Selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi, tingkat kematian yang tinggi dan animal welfare ikan-ikan tersebut maka pada Hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2019 Balai KSDA Kalimantan Barat akan membawa dan menyerahkan Ikan Arwana Irian tersebut ke Balai Besar KSDA Papua untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.

"Kita sangat bersyukur akrena dari proses penahanan, perawatan sampai pengembalian ini terjalin kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik itu dari BKSDA, Bea Cukai, BKIPM, pihak PT Angkasa Pura II, Garuda Indonesia dan pihak lainnya yang telah bekerjasama untuk melestarikan ikan ini di habitat aslinya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019