Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menciduk artis Sandi Tumiwa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menuturkan Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Dedi mengatakan hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan penyidikan, polisi mendapatkan informasi Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram.

Kemudian petugas menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sandy Tumiwa ditangkap karena narkoba

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019