Jakarta (ANTARA) - Tim Adhoc Persiapan Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan  (Komnas Perempuan) memperpanjang masa penjaringan calon Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024 hingga Jumat (8/3).

Menurut siaran pers dari Tim Adhoc yang diterima di Jakarta, Senin, perpanjangan masa penjaringan tersebut dilakukan untuk menjaring Panitia Seleksi yang lebih luas.

Karena itu, Tim Adhoc kembali mengundang publik untuk mengajukan nama dan profil singkat calon Panitia Seleksi dengan mengacu beberapa kriteria yang sudah ditentukan.

Calon Panitia Seleksi yang diajukan harus berlatar belakang pegiat hak asasi manusia, komisioner purnabakti Komnas Perempuan, pendamping korban/komunitas korban kekerasan terhadap perempuan, media atau akademisi.

Kriteria lainnya adalah berintegritas dan independen; bukan pelaku kekerasan baik, di ranah domestik maupun publik; tidak terlibat dalam organisasi atau gerakan yang melakukan kekerasan dan atau pelanggaran hak asasi manusia; tidak terindikasi melakukan korupsi dan atau perusakan lingkungan; dan bukan pengurus partai politik.

Calon Panitia Seleksi diutamakan yang telah memiliki pengalaman sebagai panitia seleksi pemilihan komisioner di lembaga independen dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama dan profil singkat calon Panitia Seleksi yang diajukan dapat dikirimkan kepada Komnas Perempuan melalui surat elektronik timadhoc@komnasperempuan.go.id.*


Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus VA indikasikan terjadi kekerasan di industri hiburan

Baca juga: Komnas Perempuan sebut persepsi tentang kekerasan seksual sangat lemah


 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019