Jadi sesuai putusan pengadilan bahwa terdakwa di pidana penjara selama setahun, kemudian pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa minuman keras dirampas untuk dimusnahkan
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan 2.304 botol minuman keras (miras) asal negara Malaysia yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Minuman keras itu terdiri dari 33 kotak atau 1.584 botol merk Benson dan 30 kotak atau 720 botol merk Kingway," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, saat melakukan pemusnahan barang bukti miras tersebut, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Menurut Slamet, barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau pada 2 Mei 2018 lalu yang merupakan milik Juli Toni.

Menurut dia, sesuai putusan Pengadilan Negeri Putussibau bahwa Juli Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya".

"Jadi sesuai putusan pengadilan bahwa terdakwa di pidana penjara selama setahun, kemudian pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa minuman keras dirampas untuk dimusnahkan," jelas Slamet.

Terkait pemusnahan barang bukti, kata Slamet dilakukan dengan cara membuka botol miras kemudian dituangkan di dalam lubang yang sudah digali setelah air alkoholnya di tuangkan semua.

"Tujuan pemusnahan barang bukti itu melaksanakan putusan pengadilan dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum dengan cara di konsumsi atau pun dijual, sehingga barang bukti itu harus kita musnahkan," ucap dia.

Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, pihak Bea Cukai dan sejumlah masyarakat.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019