Batang, Jateng, (ANTARA) - Achmad Wahyu (25), warga Kalimanggis, Kecamatan Subah, Selasa siang, menjalani pernikahan di masjid Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, karena tersangkut kasus pencurian kayu jati di kawasan Perhutani Subah.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Selasa, mengatakan tersangka Achmad Wahyu melakukan pencurian kayu jati bersama Sobirin (30) warga Kecamatan Subah milik Kesatuan Pemangku Hutan(KPH) Perhutani Kendal.

"Tersangka Achmad Wahyu bersama Sobirin ditangkap polisi saat operasi Cipta Kondisi di pertigaan Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung pada 13 Februari 2019. Namun, pada hari ini, tersangka terpaksa harus menjalani pernikahan dengan calon istri Kristiani (23) di masjid Polres Batang," ungkapnya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Batang AKP Busono mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga ada aksi pencurian kayu milik PT Perhutani Subah.

Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pelaku yang saat itu membawa belasan kayu jati yang dibawa dengan menggunakan truk berpelati nomor polisi G-1610-MC.

"Saat ditangkap, dua tersangka tidak bisa menunjukan surat keterangan hasil hutan. Saat dihentikan, sopir truk Sobirin tidak bisa menunjukan surat keterangan hasil hutan sehingga mereka kami bawa ke Mapolres Batang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan pada kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 11 potong kayu jati dan sebuah truk engkel.

Para tersangka, kata dia, akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

"Kami menduga masih ada pelaku lain yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi," katanya.

Baca juga: Tersangka pencuri ponsel menikah di kantor polisi

Baca juga: Pasangan Pembunuh Bayi Menikah di Kantor Polisi

Pewarta: Kutnadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019