Jakarta (ANTARA) - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk mengklarifikasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019, Alex tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukum.

"Kedatangan saya ini atas undangan dari Ditreskrimsus mengenai klarifikasi aja sih," kata Alex.

Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya. Dalam panggilan pertama pada Kamis (14/2), Alex tak hadir dengan alasan surat pemanggilan tak jelas.

"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT-nya jelas. Kalau kemarin kan nggak jelas siapa yang laporin saya," katanya.

"Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membantah tak profesional terkait pemanggilan mantan pebalap Alex Asmasoebrata atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Alex mengaku bingung lantaran tidak pernah merasa melaporkan siapapun terkait pencemaran nama baik bahkan ia pun merasa tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.

"Jadi gini, namanya seseorang diberi waktu dan ruang untuk undangan klarifikasi nah itu di situ, itu pasti ada laporan, ada laporan kemudian laporan itulah yang dasarnya untuk mengundang klarifikasi. Nggak mungkin klarifikasi tahu-tahu, nggak mungkinlah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2).

"Kami tetap melakukan secara profesional karena ada pelapor dari PT Sedayu, pengacaranya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," katanya.  

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019