"Tahun lalu kami sudah berjuang agar tenaga honerer termasuk K2 provinsi yang berjumlah 78 ditambah kabupaten dan kota yang berjumlah sekitar 6000-an, agar diprioritaskan, tetapi dari kementerian tidak memberikan ruang tersebut," katanya.
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana mengakomodir 78 tenaga honorer K2 yang belum memperoleh kepastian pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian lobi-lobi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk dapat mengakomodir 78 tenaga honorer K2 tersebut melalui Badan Kepegawaian Daerah( BKD), namun sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.

"Kami pada 2019 sudah berjuang agar tenaga honerer, termasuk K2 provinsi yang berjumlah 78 ditambah kabupaten dan kota yang sekitar 6000-an, agar diprioritaskan, tetapi dari kementerian tidak memberikan ruang tersebut," katanya.

Menurut Sekda, untuk itu solusi terbaik adalah honerer yang sudah bekerja di atas 10 tahun, akan diakomodir dalam penerimaan P3K, namun disesuaikan dengan kebijakan atau kemampuan daerah.

"Meskipun demikian, tenaga honorer yang umurnya masih di bawah 35 tahun, dianjurkan untuk mengikuti perekrutan CASN umum dengan formasi 2018," ujarnya.

Dia menjelaskan,  karena penerimaannya secara umum, maka tidak ada jaminan bagi tenaga honorer untuk diluluskan, di mana intinya jika mengikuti perekrutan CASN formasi umum, maka harus ikut seleksi sesuai aturan berlaku, sebab tentu nantinya yang lulus adalah yang berkasnya sesuai aturan dan memiliki peringkat terbaik.

"Namun sekali lagi diingatkan bahwa untuk penerimaan CASN 2018 yang digelar pada 2019, yang direkrut 80 persen orang Papua dan 20 persen non Papua," kata Sekda.

Sebelumnya, 78 tenaga honorer K2 Pemprov Papua melakukan aksi demo damai di Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (4/3) mempertanyakan nasibnya kepada Sekda Provinsi Papua, yang sekaligus meminta kepastian pengangkatan dari pemerintah provinsi. ***3***
 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019