Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).

Taufik merupakan tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Penyidikan untuk tersangka TK telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Persidangan terhadap Taufik akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Selama proses penyidikan terhadap Taufik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi.

Unsur saksi terdiri atas anggota DPR RI, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, swasta, pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen, tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan.

Selanjutnya, PNS BPBD Kota Pasuruan, narapidana, Sekretaris Jenderal DPR RI, PNS atau mantan Kepala Dinas PU Purbalingga, Ketua Komisi III DPR RI, PNS atau Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan Tahun 2016, PNS Pada Kementerian Keuangan atau Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), swasta atau Direktur CV Pola Teknik, PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, dan PNS atau Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. 

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019