Saya minta kepada Walikota agar dana ini digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dunia pendidikan. Ini belum termasuk dana Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para putra dan putri dari keluarga yang t
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyerahkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp700 miliar kepada pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

"Saya minta kepada Walikota agar dana ini  digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dunia pendidikan. Ini belum termasuk dana Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para putra dan putri dari keluarga yang tidak mampu di Kota Palembang. Selain itu juga masih ditambah dengan bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), maupun alat-alat kesenian tradisional,"jelas Mendikbud dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Kegiatan Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk mendesiminasikan capaian kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama empat tahun terakhir.

"Acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah Kabinet Kerja berjalan selama empat tahun ini," tambahnya.

Mendikbud juga menerangkan, bahwa dirinya memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan guru honorer. Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada Februari 2019, Kemendikbud mendapatkan kuota PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebanyak 155.000 orang. Tetapi guru honorer yang mendaftar untuk mengikuti ujian seleksi hanya 90.000 orang.

Baca juga: Mendikbud sebut guru honorer K2 prioritas ikuti seleksi PPPK

"Guru honorer yang diizinkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah mereka yang termasuk honorer K-2. Jumlahnya 129.000 orang. Mereka ini kami prioritaskan sehingga kami harapkan pada tahun 2023 masalah guru honorer ini sudah selesai sehingga setelah itu bisa dimulai rekrutmen guru dari jalur umum,"tambahnya.

Mendikbud mengemukakan perbedaan guru PPPK dengan guru PNS hanya terletak pada hak pensiun. Untuk penggajian maupun promosi tetap sama.

"Guru PPPK berhak untuk menjadi kepala sekolah kalau memang memiliki kinerja yang baik. Posisi PPPK ini diperlukan terutama untuk mengatasi adanya batasan usia bila ingin menjadi PNS, yaitu di bawah 35 tahun. Padahal banyak dari guru-guru honorer ini yang usianya di atas 35 tahun. Oleh karena itu, kita salurkan melalui rekrutmen PPPK,” terang Mendikbud.

Baca juga: Mendikbud minta waktu tuntaskan masalah guru honorer

Pewarta: Indriani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019