Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa meyakini dua terdakwa itu terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015 serta menarik hak interpelasi 2015.

Terkait hal tersebut, terdakwa Muslim menerima sebesar Rp615 juta. Sedangkan Sonny menerima Rp495 juta.

Dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Provinsi Sumatera Utara, kepada terdakwa Muslim Simbolon sejumlah Rp392,5 juta kepada terdakwa Sonny Firdaus sejumlah Rp250 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp222,5 juta. Sedangkan Sonny mengembalikan uang sebesar Rp245 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujap Luki.

Selain itu, dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Luki.

Adapun hal yang memberatkan untuk para terdakwa adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang.

Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***2***

Oleh Benardy Ferdiansyah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019