Ratahan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membahas bersama ketidakcocokan hampir 18.000 daftar pemilih tetap (DPT) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Adanya kejanggalan ini memang menjadi perhatian serius bagi KPU maupun Disdukcapil, kita sementara melakukan penyesuaian," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Sabtu.

Menurut Wolter, penyelesaian tersebut harus dapat diselesaikan untuk menghindari salah persepsi masyarakat atau pun para peserta pemilu.

"Harus dipahami, meski ada kekeliruan pada NIK-nya hal tersebut tidak mengurangi hak pilih. Makanya ini harus bisa dipahami bersama agar jangan ada kecurigaan, dan tidak salah persepsi dari masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data DPT dari KPU Minahasa Tenggara, Disdukcapil mendapati ada ketidakcocokan NIK yang jumlahnya hampir 18.000 pemilih dari total 83.634 pemilih.

Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Perencanaan dan Data, Irfan Rabuka mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk menghasilkan data yang berkualitas dalam DPT Pemilu 2019.

Ia pun berharap ada data yang diberikan pihak Disdukcapil untuk disandingkan dengan DPT saat ini dalam rangka penyesuaian NIK dari para pemilih.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos mengaku, tak ada niatan mendelegitimasi DPT yang telah disusun dengan adanya data ketidakcocokan NIK.

"Kami dari Disdukcapil tidak ada niatan untuk mendelegitimasikan DPT yang sudah ada di KPU. Kami hanya ingin agar DPT yang digunakan ini berkualitas, tepat, dan akurat," ujarnya.

Ia mengaku, saat ini dari proses pembersihan yang dilakukan pihak Disdukcapil, masih tersisa sekitar 7.000 pemilih tidak cocok dengan DPT.

David menambahkan, pihaknya akan siap memberikan dukungan dan bantuan bagi KPU Minahasa Tenggara dalam urusan data administrasi kependudukan.

"Kami sepenuhnya akan membantu KPU untuk urusan data administrasi kependudukan. Nantinya juga data NIK akan kami serahkan untuk bisa dilakukan penyandingan dengan DPT," katanya.

Namun ia mengingatkan, yang menjadi patokan dalam penyandingan adalah NIK dari Disdukcapil sesuai dengan data base kependudukan.

Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih pada saat ke TPS membawa formulir model C-6 beserta kartu identitas seperti KTP, atau identitas lainnya (Suket, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Izin Mengemudi).

 

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019