Solo (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  berupaya proaktif melindungi masyarakat dari penipuan "financial technology" (fintech).

"OJK dan Kominfo proaktif melindungi masyarakat dari penipuan-penipuan. Kalau dulu ada laporan, nanti ke satgas dulu kemudian lapor Kominfo baru diblok," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pada acara "Fintech Goes To Campus" di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini proses tersebut dibalik, yaitu Kominfo setiap hari melakukan penyisiran layanan fintech kepada masyarakat yang berbasis platform.

"Misalnya dapat 200 fintech, kemudian kami bandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu data beda maka kami tutup baik itu situs maupun aplikasi. Ini kami lakukan setiap hari karena ada saja yang menipu," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK RI Wimboh Santoso mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat yang segmennya milenial di sekitar kampus.

"Akan terus kami lakukan kepada masyarakat tentang produk fintech, risiko, peran otoritas baik Kominfo maupun OJK. Tujuannya agar generasi muda paham dan terinspirasi, misalnya mereka mau menjadi enterpreneur yang ingin memanfaatkan jasa fintech," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, OJK memberikan fasilitasi berupa infrastruktur seperti fintech center yang ada di OJK, tujuannya untuk konsultasi.

"Untuk fintech ini yang sudah teregister di kami, ya itu yang kami sampaikan ke Kominfo. Kalau tidak ada di platform otomatis diblok Kominfo. Sejauh ini yang diblok sudah lebih dari 600, sedangkan yang terdaftar sudah ada 99," katanya.

Pada kesempatan tersebut, OJK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak UNS. Ia mengatakan kerja sama tersebut berisi tentang bagaimana OJK memfasilitasi universitas untuk bisa mengembangkan fintech kepada generasi muda.

"Apalagi tahun 2020 UNS akan membuka prodi fintech," katanya.***1***
 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019