Sleman (ANTARA) - Salah satu pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,  Sukeri S.Pd., M.Miss,berhasil memperoleh Surat Keputusan (SK) Presiden sebagai Ahli Utama.

"Salah satu pustakawan kami yang sudah senior Sukeri , berhasil mendapat SK Presiden. Ahli utama merupakan jabatan puncak atau tertinggi yang ada di jabatan fungsional pustakawan dan pensiun pada usia 65 tahun," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Ayu Laksmidewi usai melantik Pustakawan Ahlinya Utama di Sleman, Senin.

Menurut dia, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2019 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan untuk melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkup kerja dinas di pemerintah daerah. Kami berterimakasih pada pemerintah pusat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melantik pejabat fungsional ahli utama sesuai SK Presiden," katanya.

Ayu berharap pelantikan tersebut dapat menjadi semangat untuk pustakawan dan arsiparis lainnya. Hal ini karena fungsional mempunyai ruang yang luas untuk naik pangkat.

"Kalau bisa dimanfaatkan dengan memahami kinerja maupun tugas-tugas yang sudah ditetapkan, saya kira itu ruangnya sangat luas dan cepat untuk naik pangkat tidak seperti regular pejabat struktural," katanya.

Ia mengatakan, tugas pustakawan cukup berat karena dituntut menjadikan Sleman yang "smart".

"Menjadikan Sleman yang cerdas itu diawali dari kemampuan literasi. Kemampuan literasi itu menjadi memadai kalau masyarakat Sleman mau membaca yang didukung dengan kemampuan pustakawan menarik minat baca masyarakat," ujar Ayu.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019