Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh melaporkan dua pegawai negeri sipil atau PNS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2019.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh Marini di Banda Aceh, Senin, mengatakan, keduanya dilaporkan ke Komisi ASN karena mendukung peserta pemilu dan tidak mengundurkan diri sebagai PNS setelah menjadi caleg.

"Mereka yang dilaporkan ke Komisi ASN yakni seorang dari Kota Subulussalam dan seorang lagi dari Kabupaten Pidie," ungkap Marini.

Marini tidak menyebutkan kedua nama PNS yang dilaporkan ke Komisi ASN. Namun, ia hanya menyebutkan PNS dari Kota Subulussalam dilaporkan ke Komisi ASN karena tidak netral dan mendukung pasangan calon tertentu.

"Tidak hanya mendukung, tetapi juga mengajak orang lain memilih pasangan calon yang didukungnya," ungkap Marini.

Sedangkan PNS di Kabupaten Pidie dilaporkan ke Komisi ASN karena menjadi calon anggota legislatif tidak mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara.

"Kami melaporkan ke Komisi ASN karena lembaga tersebut yang akan menentukan sanksinya. Syarat formil dan materil pelanggaran keduanya juga terpenuhi," kata Marini.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019