Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) sepanjang tahun ini hingga 11 Maret menangkap sebanyak 15 kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, yang terakhir adalah dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap pada 11 Maret.

"Setelah berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3), kali ini KKP kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan, kedua kapal yang ditangkap itu adalah KM. PKFB 1109 dengan bobot 50,99 gross tonnage (GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar. Kapal kedua yang ditangkap adalah KM. PPF 634 dengan bobot 49,07 GT dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.

Kedua kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus Suherman.

Kapal ikan asing itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 kapal ikan asing dan 4 kapal perikanan Indonesia. Ke-11 kapal perikanan asing itu terdiri atas 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbendera Vietnam.

Baca juga: Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019