Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri menyerahkan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kembali kepada keluarga di Indonesia.

"Sore hari ini secara resmi atas nama pemerintah Indonesia, saya menyerahkan saudari Siti Aisyah kepada pihak keluarga," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin.

Menlu RI menyebutkan bahwa pembebasan Siti Aisyah telah melalui proses hukum yang cukup panjang, yakni selama lebih dari dua tahun.

"Apa yang dialami Siti Aisyah ini adalah hasil proses yang panjang. Pendampingan hukum oleh pemerintah sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun," kata Retno.

Pendampingan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Siti Aisyah dilakukan sejak awal kasus pembunuhan terhadap Kim Jong nam itu muncul pada 2017.

"Pemerintah Indonesia selalu menekankan agar Siti Aisyah mendapatkan proses fair trial (peradilan yang adil). Kami terus memantau setiap tahapan proses hukum yang dilalui Siti Aisyah," ucap Menlu Retno.

Siti Aisyah diserahkan oleh pihak pemerintah RI kepada ayah dan ibunya, Asria (57) dan Benah (52), serta saudara-saudaranya di Jakarta.

"Saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita atas bantuan apa pun yang diberikan, baik dari yang kecil hingga sampai dibebaskan. Terima kasih kepada pemerintah sudah bantu membebaskan anak saya," ucap Asria, ayah dari Siti Aisyah pada kesempatan itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary. ***2***
Baca juga: Menkumham tegaskan pembebasan Aisyah sesuai hukum di Malaysia
Baca juga: KH Ma'ruf Amin katakan pembebasan Siti Aisyah keberhasilan diplomasi pemerintah
Baca juga: Presiden sebut pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019