Permasalahan ini kami jadikan bahan agar selanjutnya bisa merumuskan kebijakan investasi dan regulasi yang tepat untuk Sumsel
Palembang (ANTARA) - Hilirisasi karet dan sawit di Provinsi Sumatera Selatan terganjal tumpang tindih kebijakan dan pengurusan perizinan, padahal pengurusan izin seharusnya tidak lagi sulit karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan perizinan yang lebih simpel dan efisien.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Reni Yanita di Palembang, Senin, mengatakan, dua hal tersebut menjadi permasalahan yang sering disampaikan pengusaha.

"Permasalahan ini kami jadikan bahan agar selanjutnya bisa merumuskan kebijakan investasi dan regulasi yang tepat untuk Sumsel," ujar Reni Yanita usai bertemu kalangan pengusaha komoditas karet dan sawit.

Menurut dia, izin usaha industri hanya menyangkut tiga item yakni zin lokasi, IMB, dan izin Amdal. Untuk itu, pemerintah telah meluncurkan sistem elektronik (Online System Submission) untuk mengurangi kerumitan pengurusan izin bagi investor.

Ia menerangkan saat ini hilirisasi komoditas karet dan sawit harus dipercepat seiring dengan banyaknya temuan hasil riset mengenai produk-produk turunan karet dan sawit.

"Kesannya sawit-sawit ini hanya dijadikan minyak goreng atau margarin saja, padahal sawit itu bisa dijadikan sabun bahkan parfum yang kalau dijual harganya bisa lebih tinggi," kata Reni.

Ia menambahkan, Kemenperin berupaya agar komoditas sawit dan karet tidak hanya di ekspor ke luar negeri, tapi digunakan di dalam negeri sendiri.

Karena, jika dikembangkan di dalam negeri sendiri maka nilai tambahnya akan dinikmati negeri sendiri. Selain itu, harga bahan baku tidak terpengaruh pasar global.

Namun, ia juga mengingatkan, jika proses hilirisasi sudah berjalan dan berkembang di Sumsel, maka para perusahaan karet dan sawit harus mampu menjamin ketersediaan bahan baku sesuai banyaknya permintaan industri.

Baca juga: BPPT dan Dewan Karet persiapkan hilirisasi karet

Baca juga: Pemerintah genjot konsumsi karet alam domestik


 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019