Dua KPH tersebut yakni Biak Numfor-Supiori dan Yapen
Jayapura (ANTARA) - Komisi Daerah (KOMDA) Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (PIPB) Provinsi Papua bermitra dengan WWF Indonesia mengklaim dua Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayahnya akan menjadi proyek percontohan persiapan untuk pembangunan yurisdiksi rendah karbon (emisi).

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Annie Rumbiak, di Jayapura, Selasa, mengatakan dua KPH tersebut yakni Biak Numfor-Supiori dan Yapen di mana proyek ini diamanatkan dari Governor Climate Forum (GCF) Secretariat dengan Bumi Cenderawasih menjadi salah satu inisiatornya.

"Melalui pertemuan antara Komda PPIB dan WWF ini diharapkan kedua model KPH tersebut berkomitmen dan sepakat untuk menjadi model proyek GCF selama 18 bulan ke depan," katanya.

Menurut Annie, pembentukan KPH di Papua menghadapi tantangan yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia, di mana pembentukannya didasari pada hak kepemilikan tanah adat dan nilai-nilai tradisional yang menjadi identitas masyarakat Bumi Cenderawasih.

"Kondisi ini didukung juga dengan fakta bahwa dari hampir tiga juta orang di Papua, 84 persen bergantung pada hutan untuk mata pencahariannya, termasuk manfaat sosial dan budaya yang didapat dari hutan," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagian besar dari masyarakat ini dianggap miskin dan berkonflik sosial sehingga dapat dengan mudah terjadi jika perencanaan KPH tidak mempertimbangkan ketergantungan masyarakat Papua pada hutan.

"Otonomi khusus untuk Provinsi Papua di Indonesia berdasarkan UU Nomor 21/2001 memberi pemerintah provinsi wewenang penuh untuk mengatur orang Papua sesuai dengan aspirasi dan hak tradisionalnya," katanya.

Dia menambahkan oleh karena itu, pihaknya mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor di tingkat provinsi hingga ke kabupaten, distrik dan kampung untuk dapat secara partisipatif mengimplementasikan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan. 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019