Itu tugas pemerintah untuk terus mendampingi setiap warga negara Indonesia yang memiliki masalah di luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta warga negara Indonesia yang terbebas dari hukuman di Malaysia, Siti Aisyah, untuk tinggal di rumah.

"Tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa terkait dengan pesan khususnya kepada Siti.

Presiden telah menerima kedatangan Siti Aisyah dan keluarga ke Istana Merdeka.

Menurut Presiden, Siti menyampaikan terima kasih atas upaya pemerintah membebaskan dirinya dari hukuman.

Kepala Negara menjelaskan bahwa pendampingan hukum bagi Siti merupakan upaya pemerintah dalam melindungi warga negaranya.

"Itu tugas pemerintah untuk terus mendampingi setiap warga negara Indonesia yang memiliki masalah di luar negeri," kata Jokowi.

Presiden bersyukur upaya pembebasan Siti dengan proses yang panjang dapat membuahkan hasil sehingga dia kembali berkumpul dengan keluarganya.

Perempuan TKI asal Banten itu dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam pada 13 Februari 2017.

Siti Aisyah tiba di Indonesia pada Senin (11/3).

Pembebasan itu berstatus bebas tidak murni dengan syarat jika ditemukan bukti baru yang memberatkan maka Siti dapat didakwa kembali.
 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019