Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu provinsi Kalimantan Barat memeriksa 27 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Putussibau tahun anggaran 2018 senilai kurang lebih Rp6 milyar.
 
"Kami sudah memanggil 27 orang dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
 
Menurut dia, jika dilihat dari perencanaan dan pembangunan sekolah Mts itu, ada dugaan kerugian negara, namun jumlahnya belum pasti  karena belum diaudit BPK.
 
"Yang jelas itu ada indikasi penyalahgunaan dana pembangunan MTs Ma'arif," ucap Siko.
 
Disampaikan Siko, dari 27 orang yang sudah dimintai keterangan di antaranya mulai dari ketua lembaga hingga kepala MTs Ma'arif, bahkan satu orang dari provinsi akan dimintai keterangan juga.

MTs Ma'arif Nadhlatul Ulama (NU) itu berada di jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.
 
Ketua Nadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu, Zainuddin mengatakan mengapresiasi jika ada pihak yang ingin mengoreksi pembangunan MTs Ma'arif, karena bagaimana pun itu merupakan bagian dari kontrol.
 
"NU tidak menghalangi jika ada yang ingin memutuskan persoalan itu," ucap dia.
 
Diakui Zainuddin, ia merasa kaget pembangunan MTs Ma'arif itu terindikasi korupsi dan ditangani oleh kepolisian.

Keberadaan Mts Ma'arif memang dibawa naungan NU, tetapi NU sifatnya hanya memonitor dan pembinaan saja, ujarnya. 


Baca juga: PBNU persilakan madrasah Maarif terapkan kurikulum 2013
Baca juga: Menag negerikan 48 madrasah se-Indonesia

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019