Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersinergi terkait pengembangan Sistem Penerbitan Sertifikat Pelatihan Digital dan Tanda Tangan Elektronik.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR Lolly Martina Martief dalam rilis di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya memberikan pelatihan bagi minimal 10.050 orang dengan jumlah angkatan minimal 400 angkatan.

"Oleh karenanya agar sertifikat bisa diberikan tepat waktu dan tersimpan baik, kami bekerja sama dengan BSSN. Sertifikat ini penting karena diperlukan untuk standar kompetensi jabatan," ujar Lolly Martina Martief.

Menurut dia, dengan layanan tanda tangan elektronik Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, proses penandatanganan Sertifikat Pelatihan akan lebih mudah dan cepat. "Dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, sekaligus sebagai upaya menjawab tantangan terhadap industri 4.0 untuk menuju e-Government," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak menambahkan bahwa sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan transaksi elektronik dengan mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.

Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Kerja sama yang telah ditandatangani pada 8 Maret 2019 itu akan mendukung Sistem e-Pelatihan Kementerian PUPR karena mempermudah dan mempercepat dalam penerbitan sertifikat dengan menggunakan tandatangan elektronik.

Sebelumnya dengan jumlah pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai-Balai Diklat BPSDM Kementerian PUPR yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, memerlukan waktu dan biaya lebih dengan penerbitan sertifikat pelatihan.

Dengan serifikat elektronik maka dapat diterima oleh seluruh peserta yang lulus pada saat penutupan pelatihan.

Perjanjian kerja sama Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik ini melingkupi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah; penerbitan Sertifikat Elektronik; pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik di BPSDM; dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
(T.M040/

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019