Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan DSA terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dua saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan DSA terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Satu saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Gatot Prayogo dari unsur swasta.

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Kepala Business Development sekaligus pemegang saham PT Bayu Surya Bakti Konstruksi I Nyoman Yasanegara akan diperiksa untuk tersangka Donny Sofyan Arifin.

Selan itu, KPK pada Rabu juga akan memeriksa dua tersangka dalam kasus itu, yakni Anggiat Partunggal dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal bagaimana PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) berulang kali dapat memenangkan proyek SPAM di beberapa daerah.

Selain itu, KPK masih mendalami soal aliran dana dalam kasus suap tersebut.

KPK pun juga telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019