Paket tersebut dikemas ke dalam kotak dan dibungkus kertas kado. Kemudian ada tulisan di kotak dengan keterangan 'Dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten', kata Irjen Purwadi
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan 37 kg narkotika jenis sabu-sabu, 261,5 kg ganja dan 200 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama satu bulan.

"Jumlah yang kita musnahkan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota selama satu bulan," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Lampung Selatan, Selasa (12/3).

Kapolda menjelaskan, selain menyita puluhan narkotika, Polda Lampung selama satu bulan itu juga menangkap tersangka sebanyak 23 orang dengan modus yang berbeda-berbeda.

"Ada dua tersangka yang menggunakan modus baru dalam menyelundupkan narkoba ini," kata dia.

Salah satu modus baru yang berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan, yaitu modus pengiriman menggunakan sebuah mobil dengan mengatasnamakan paket.

"Paket tersebut dikemas ke dalam kotak dan dibungkus kertas kado. Kemudian ada tulisan di kotak dengan keterangan 'Dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten'," kata Irjen Purwadi.
Puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang akan dimusnahkan di Lampung Selatan, Selasa (12/3). (Foto : Ist)


Dua tersangka yang diketahui bernama M Okta Reski dan Said M Sayuti itu mengirim pesanan tersebut menggunakan sebuah mobil Toyota Alphard. Mereka membawa 10 kg sabu-sabu dan 200 butir pil ekstasi.

"Anggota sangat baik dalam menangani perkara ini karena mereka tidak mudah percaya begitu saja. Perlu diketahui ini adalah modus baru bagi bandar narkoba untuk memberikan tekanan terhadap petugas," kata dia. ***2***
(DAM*E003)

Pewarta: Edy Supriyadi & Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019