Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Hercules Rosario Marshal kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, menjalani sidang replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Sidang replik Jaksa terhadap pledoi Hercules digelar hari ini

Sidang ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam.

Baca juga: Hercules sebut ada tebang pilih dalam kasusnya

Ketika tiba di PN Jakarta Barat, Hercules terlihat memakai kemeja dan peci berwarna putih langsung duduk di sisi tim kuasa hukumnya dan bersiap menjalani sidang replik Jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara atas dasar pelanggaran terhadap pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Baca juga: Hercules merasa difitnah

Hercules juga menyebut dirinya diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin di dalam nota pembelaan yang diberikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Penguasaan lahan yang dilakukan oleh Hercules sendiri telah dimulai sejak Agustus 2018 lalu yang melibatkan sejumlah orang kemudian ditangkap menyusul Hercules.

Baca juga: Hercules jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat

Hercules sendiri saat ditangkap di kediamannya pada November 2018 lalu cukup kooperatif dalam penyelidikan hingga memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

 

Pewarta: Citra Maharani Herman/ Ganet Dirgantara
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019