Jakarta (ANTARA) - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus mendorong tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Budi Hartawan mengatakan bahwa salah satu upaya yang terus dilakukan adalah penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau 2019, kami tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai," kata Budi Hartawan dalam Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3.

Menurut Budi, selama ini salah satu kendala dalam menyinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," katanya.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari dua indikator capaian. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan yang  mencakup norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.

Pada 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada 2016.

Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan di  2017, serta tahun 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Total capaiannya telah menyentuh 79,94 persen.

Budi mengatakan kendala yang dihadapinya dalam pengawasan terhadap kepatuhan ini adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas.

"Kalau dikalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu enggak sampai. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," ujarnya.

Kedua, kebijakan penarikan pekerja anak. Pihaknya mengklaim telah berhasil membebaskan setidaknya 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga tahun 2018.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki perhatian dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Ke depan, ia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing.

"Tentu ini semua tidak bisa dicapai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah," ujarnya.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di masa depan, Budi mengatakan bahwa Kemnaker tengah menyiapkan sistem pengawasan digital. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan.

Sistem ini ditargetkan akan diluncurkan tahun 2019.

"Sehingga kami bisa memonitor pelanggaran-pelanggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat. Dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga," paparnya. 

Baca juga: Kemnaker dorong perusahaan miliki Perjanjian Kerja Bersama

Baca juga: Kemnaker genjot pelatihan vokasi secara masif

Baca juga: Menaker tegaskan TKA wajib patuhi peraturan di Indonesia

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019