Wonosobo (ANTARA) - Razia yang dilakukan tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum Setda Wonosobo, Jawa Tengah, di sejumlah pasar tradisional menemukan satu dos rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Warjono, di Wonosobo, Rabu, mengatakan sejumlah rokok polos dalam kemasan 1 dos besar yang tidak bercukai tersebut disita dari salah satu pedagang di pasar Kertek.

Ia menuturkan penyitaan dilakukan, karena peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

"Hasil razia rutin oleh tim gabungan selama tiga hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa rokok polos sebanyak 1 dos margarin yang diperdagangkan di salah satu toko di kawasan Pasar Kertek," katanya usai operasi cukai hari terakhir di kawasan Kalibeber dan pasar Garung.

Ia mengatakan pedagang yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai bermerk LA dan Ega 79 itu telan diberikan teguran agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang.

Teguran yang sama, menurut Warjono juga disampaikan kepada salah satu pedagang di Pasar Sukoharjo, ketika pada hari kedua operasi, tim gabungan menemukan 1 bungkus rokok polos tanpa cukai.

"Temuan-temuan ini membuktikan bahwa para pengedar rokok polos masih beraksi di sejumlah pasar tradisional, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas," katanya.

Menurur dia kebanyakan pedagang sudah menyadari risiko menjual rokok polos justru dapat mendatangkan kerugian, namun masih ada sebagian kecil yang ternyata belum paham tentang aturan dalam UU nomor 11 Tahun 1995.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Aris Budiman
Copyright © ANTARA 2019