Dan kami juga sudah sosialisasikan bersama disdukcapil tingkat kabupaten/kota supaya penghayat boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya,
Bandung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah penghayat aliran kepercayaan di provinsi itu saat ini 3.910 orang.

"(Total) hingga saat ini ada 3.910 orang penghayat aliran kepercayaan di Jabar dan dari jumlah itu baru enam orang yang mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik. Itu ada di Kota Bandung," kata Kepala Disdukcapil Jabar, Heri Suherman disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Heri mengemukakan pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.

Sehingga, lanjutnya sesuai putusan MK tersebut maka pihaknya harus melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan di Jabar yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya.

"Dan kami juga sudah sosialisasikan bersama disdukcapil tingkat kabupaten/kota supaya penghayat boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya," tambah dia.

Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan bagi warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulan penggantian kolom agamanya di KTP elektonik.

"Mungkin karena dulu belum ditetapkan aturannya, sehingga mereka (penghayat aliran kepercayaan) terpaksa memilih salah satu agama resmi untuk mengisi kolom agama di KTP elektroniknya," kata dia.

Pada acara Japri tersebut, Heri juga membahas soal WNA yang memiliki KTP elektronik.

Disdukcapil Jabar menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki ktp elektronik di provinsi itu 200 orang.

"Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak dari 200 orang," ucap dia.

Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyarat seperti memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap).

"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul skrng, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan)," kata dia.

WNA pemilik KTP elektronik dipastikan tidak bsia memberikan hak pilihnya atau nyoblos pada Pemilu 2019.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019