Jakarta (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ahmad Hidayat Mus bersama dengan saudaranya Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus dinilai terbukti mendapat keuntungan sebesar Rp2,703 miliar dari perbuatannya tersebut sehingga keduanya juga dituntut membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,408 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersbut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 6 tahun," tambah jaksa Nanang.

Menurut JPU KPK, Zainal Mus sudah mengembalikan dana pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Maluku Utara sejumlah Rp650 juta pada 5-6 Mei 2014 sedangkan pihak-pihak lain yang ikut menerima uang pengadaan lahan Bandara Bobong juga sudah mengembalikan sejumlah Rp75 juta.

Staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie juga sudah menitipkan uang sejumlah Rp20 juta kepada KPK.

"Oleh karenanya uang yang telah dikembalikan ke kas negara atau diserahkan kepada KPK sejumlah Rp745 juta dan sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah Rp725 juta telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 18 November 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate untuk terdakwa Hidayat Nahumarury," tambah jaksa Lie.

Sehingga uang pengganti sejumlah Rp3,448 miliar dikurangi Rp745 juta tinggal berjumlah Rp2,703 yang harus dimintakan ke Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus.

"Dikaitkan dengan realisasi penerimaan terdakwa dan Zainal Mus, maka terhadap diri terdakwa pantas dimintakan pembayaran uang pengganti Rp2,407 miliar sedangkan terhadap diri Zainal Mus sejumlah Rp294,997 juta," tambah jaksa.

Perkara ini diawali pada 2019 untuk melakukan pengadaan bandara Bobong di kecamatan Bobong, kabupaten kepulauan Sula senilai Rp5,51 miliar. Ahmad Hidayat lalu menentukan harga tanah pemukiman masyarakat yang berada dekat lokasi bandara dihargai Rp8.500 per meter persegi dan yang agak jauh dihargai Rp4.260 per meter persegi.

Setelah dilakukan pengukuran tanah dan proses administrasi pembebasan lahan, panitia pengadaan mengajukan berkas permintaan dana untuk diterbikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun pada 7 Agustus 2009, Ahmad Hidayat Mus meminta kepada Hidayat Nahumarury untuk membantu pencairan dana Rp1,5 miliar yang dibagi dua yaitu Rp850 juta diambil tunai dan Rp650 juta ditransfer ke rekening Mandiri.

Hidayat Nahumrury lalu meminta kepala seksi pelayanan nasabah Ona Lauconsina berkoordinasi dengan Ema Sabar dan Majestisa terkait SP2D sejumlah RP1,5 miliar permintan terdakwa.

Pada 10 Agustus 2009, Majestisa pergi ke rumah Zainal Mus dan meminta untuk menandatangani kuitansi tanda terima sejumlah Rp1,5 miliar atas biaya pelepasan hak tanah di Bobong, Taliabu. Pada 4 September 2009, Arman Sangadji, Ema Sabar dan Majestisa memproses SP2D atas pembebasan lahan bandara Bobong tahap 2 senilai Rp1,948 miliar.

Dari total pencairan Rp3,448 miliar tersebut sebanyak Rp1,053 miliar ditarik tunai oleh Ema Sabar dan diberikan ke sejumlah pihak antara lain Kapolres Kepulauan Sula (Rp75 juta), Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soelman (Rp210 juta), anggota DPRD Sula Sudin Lacupa (Rp50 juta), Kajari kepulauan Sula (Rp35 juta), jaksa Sihombong (Rp7,5 juta), camat Bobong Misba Wamnebo (Rp5 juta), Kades Bobong Muhdin Soamole (Rp5 juta) dan pihak-pihak lain.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 28 Maret 2019.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019