Barangnya belum didistribusikan dan baru mau diedarkan tetapi sudah ditangkap sama anggota. Prosesnya juga cukup lama sekitar setengah bulan."
Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram asal Malaysia dan mengamankan pelakunya.

"Dalam mengungkap kasus ini cukup lama karena begitu ada informasi yang kami terima dari informan langsung kita lakukan penyelidikan dengan cara membuntuti dan mengawasi gerak-gerik dari pelakunya," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani dan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan pengawasan dan pengintaian mulai dilakukan oleh anggota Ditrenarkoba Polda Sulsel sejak 1 Maret 2019, dipimpin langsung oleh Kompol Laode Masrun hingga berhasil ditangkap pada 12 Maret 2019 di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial Ar warga asal Kabupaten Sidrap dan lelaki HP warga Kabupaten Pinrang. Kedua pelaku baru akan mendistribusikan barang haram sebanyak satu paketan besar itu, namun keburu ditangkap.

"Barangnya belum didistribusikan dan baru mau diedarkan tetapi sudah ditangkap sama anggota. Prosesnya juga cukup lama sekitar setengah bulan," katanya.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan narkoba yang masuk ke Sulel berasal dari Malaysia melalui Tawau masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara kemudian masuk Palu, Sulawesi Selatan dan dibawa lewat darat hingga sampai ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku untuk bisa memasukkan barangnya. Jika lewat udara ketat, ditempuh jalur laut dan darat," terangnya.

Kombes Hermawan menyatakan barang haram ini usai diamankan oleh anggota langsung dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk dilakukan pengujian dan hasilnya positif narkoba yang mengandung zat metamfetamin.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019