Kami melakukan pengembangan dan mendapatkan kedua tersangka, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Aparat kepolisian Resor Tanggamus, Provinsi Lampung, menangkap oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesbangpol Provinsi Lampung, Heri Saptono (42) dan rekannya Restu Risdianto (22) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Pekon (Desa) Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

"Kedua tersangka kami tangkap di sebuah kontrakan daerah Pekon Bulukarto pada Minggu kemarin," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan tersangka Heri kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Kami melakukan pengembangan dan mendapatkan kedua tersangka," kata dia.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu-sabu, satu kaca pirek bekas pakai, dua korek api gas, satu handphone Samsung, satu kaleng minyak rambut, satu sedotan, dan 1 bundel plastik klip serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.

"Kedua pelaku bersama barang buktinya kami bawa ke kantor polisi guna pengembangan," kata dia.

Usai menangkap kedua tersangka, dari hasil pengembangan polisi kemudian berhasil menangkap Sujianto (23) selaku penyedia barang haram itu. Saat ditangkap, tersangka Sujianto sedang menggunakan narkotika jenis ganja bersama rekannya, Jan Oliver Sitompul (23).

"Dari keduanya kami mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu, satu linting ganja, satu kaca pirek bekas pakai, empat buah sedotan, dua buah ponsel, satu buah kaleng rokok, satu buah kotak rokok, satu buah tutup botol, tujuh lembar kertas papir, satu buah gulungan kertas alumunium foil, kaleng suplemen CDR berisi ganja kering dua buah handphone, dan uang tunai sebesar 250 ribu," kata dia.
(DAM*T013)

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019