Jakarta (ANTARA) - Gerakan Muda Muslim Indonesia (GMMI) mengkritisi pencopotan sejumlah spanduk yang berisi imbauan menolak politisasi masjid, radikalisme dan hoaks yang dipasang di sejumlah masjid, karena spanduk itu bertujuan memberikan imbauan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Adanya pencopotan spanduk itu menandakan masih ada oknum yang ingin mesjid dijadikan ajang politik praktis, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks," kata Ketua GMMI, M Yuda Pratama di Jakarta, Jumat, terkait pencopotan sejumlah spanduk itu di sejumlah daerah.

Dalam keterangan tertulis, Yuda mengatakan, rumah ibadah harus menjadi wilayah yang steril dari ajang politik praktis karena mesjid merupakan tempat merajut kebersamaan dan harmoni.

"GMMI bertekad untuk mendukung program-program pemerintah, menolak politisasi masjid, paham radikalisme dan berita hoak. Masjid tidak bisa dijadikan tempat untuk berpolitik praktis. Sebab, masjid merupakan sarana untuk mempersatukan umat, bukan menjadikan mereka berkubu," tegasnya.

Spanduk itu merupakan peringatan agar dalam menghadapi Pemilu 2019, umat Islam tetap menghormati ukuwah Islamiah walaupun ada perbedaan dalam pandangan politiknya.

"Padahal, spanduk berisi ajakan Pemilu 2019 damai ini memberi edukasi masyarakat bahwa berita hoaks, ujaran kebencian dan menolak politisasi tempat ibadah ini agar masyarakat tetap hidup rukun," katanya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah.

Hal itu tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

UU 7/2017 tentang Pemilu itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ia juga mengimbau jika ada orang yang kampanye dari rumah ke rumah dengan menebar kebencian dan kabar hoax maka segera melaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu setempat agar upaya memecah belah dan mendeskreditkan salah satu calon bisa dihentikan.

"Saya berharap setelah Pemilu 2019 usai, masyarakat kembali hidup rukun dan damai," katanya.

 

Pewarta: Budi Santoso
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019