Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku akan menanyakan kepastian waktu pelantikan pasangan gubernur-wagub terpilih Murad Ismail-Barnabas Orno oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.

"Hari Senin, (18/3) 2019 kami secara resmi menyampaikan surat dan pimpinan DPRD juga akan segera ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri serta Mensesneg untuk memastikan jadwal pelantikan," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat.

Edwin mengakui bukan kewenangan legislatif mengajukan surat ke pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, tetapi kewenangannya adalah dalam tahapan setelah ditetapkan KPU, DPRD melanjutkan permohonan pengesahan pengangkatan gubernur/wagub terpilih tahun 2018 dan itu sudah disampaikan sejak September 2018.

Menurut dia, pada saat berakhir masa jabatan pasangan gubernur-wagub Said Assagaff-Zeth Sahubrua tanggal 10 Maret 2019, semestinya tanggal 11 Maret 2019 sudah dilantik pasangan kepala daerah yang baru.

Tetapi sesuai telegram Mendagri terkait penunjukan Sekda sebagai Plh gubernur adalah menunggu jadwal pemerintah, itu berarti bisa saja disesuaikan dengan jadwal Presiden.

"Karena sekarang dalam masa kampanye dan mungkin juga ada kesibukan lain serta adanya tugas dan tanggungjawab selaku kepala negara, kemudian berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah," ujar Edwin.

Tiga kepala daerah periode 2019-2024 yang awalnya akan dilantik pada 11 Maret 2019 oleh Presiden adalah gubernur-wagub Maluku, Lampung, serta Maluku Utara.

"Tetapi sikap DPRD jelas adalah segera meminta kepastian jadwal pelantikan, sebab antara Plh dengan gubernur definitif punya kewenangan berbeda," tandasnya.

Jabatan Plh ini hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari gubernur saja tetapi tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang berdampak strategis terhadap pemerintahan, organisasi, atau pun alokasi anggaran.

Dalam arti bahwa Plh gubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan melakukan rotasi, atau membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran.

"Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam situasi force majeure tentu akan dirugikan, tetapi dalam tugas lain, Plh gubernur bisa melaksanakannya," kata Edwin.

Ada asumsi politis bahwa parpol koalisi atau pengusung pasangan Murad-Abas tidak solid tidaklah benar, karena yang menjadi tanggungjawab parpol adalah mengusung, mengawal, sampai dengan pelantikan pasangan yang diusung.

Namun jadwal pelantikan sendiri bukanlah tanggungjawab parpol dan sudah masuk ranah pemerintah pusat sebab gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Kalau hari ini pak Murad dilantik dengan keputusan partai politik, saya kira akan menjadi orang nomor satu yang akan mendorong segera dilantik," tegas Edwin.

Bila ada yang mengatakan pelantikan gubenrur-wagub akan terealisasi usai pilpres, Edwin menyatakan tidak bersedia mengomentarinya namun dia berharap proses pelantikan secepatnya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019